Pemberantasan investasi bodong atau investasi ilegal
Pemberantasan investasi yang tak berijin terus di galakkan oleh pemerintah Indonesia dalam waktu dekat ini pihak OJK telah menemukan dan menonaktifkan memberhentikan operasional dari beberapa badan usaha yang dinilai memang tidak berijin atau berpotensi merugikan masyarakat.
sebelum membaca artikel ini lebih lanjut ada baiknya kita mengenal ciri ciri investasi atau penawaran bisnis usaha yang berpotensi menjebak atau merugikan silahkan klik disini untuk mengetahui ciri cirinya
investasi ilegal atau investasi bodong memang sangat meresahkan dan sulit sekali di berantas karena modus modusnya yang terselubung yang bermacam macam dan sangat menggiurkan
masyarakat awam yang ingin sekali cepat sukses punya uang banyak dan kaya dalam waktu sekejap,
Sehingga wajarlah bagi mereka yang belum begitu paham tentang masalah investasi dan penanaman modal akan sangat mudah terpengaruh dan terjerumus dalam investasi abal abal dengan modus dan tawaran yang bermacam macam.
![]() |
| suasana kantor first travel |
Maka dari itu, dalam rangka upaya untuk perlindungan pihak konsumen dan seluruh masyarakat Indonesia, maka Satuan petugas Waspada Investasi membekukan dan menghentikan segala bentuk kegiatan dan pergerakan usaha 11 Perusahaan yang terkait dan ber operasi sejak tanggal 18 Juli 2017.
Perusahaan saat ini yang di bekukan dan dihentikan segala kegiatannya di antaranya adalah :
1. PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel
2. PT Akmal Azriel Bersaudara
3. PT Konter Kita Satria
4. PT Global Mitra Group
5. PT Maestro Digital Komunikasi
6. PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store
7. Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia
8. 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama
9. Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru
10. PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM
11. PT CMI Futures
Demikian artikel tentang penutupan beberapa badan investasi ilegal yang biasa di sebut investasi bodong oleh OJK dan pemerintah. Dari kasus ini semoga menjadikan perhatian dan terus berhati hati dalam memilih bidang usaha atau tawaran peluang bisnis
Perlu juga dibaca artikel tentang sistem skema Phonzi yang di rancang dengan licik dan sangat sarat dengan trik trik yang sangata merugikan silahkan di baca klik di Sini
seperti yang disampaikan oleh bapak Tongam dalam keterangan resmi kepada masyarakat pada hari Jumat 21 Juli 2017.
"Maraknya penawaran investasi bodong tidak berijin ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin kepada pemerintah sudah sangat mengkhawatirkan. Untuk itu, masyarakat diminta agar selalu waspada",
perusahaan yang hadir dalam undangan pembicaraan tersebut adalah :
4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama, PT Global Mitra Group,
PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Akmal Azriel Bersaudara PT UnionfamAzaria Berjaya/AzariaAmazing Store, Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia.
ada beberapa perusahaan yang tidak hadir dalam pembicaraan tersebut namun pihak OJK dan pemerintah akan tetap menghentikan dan menutup segala kegiatan usahanya.
ada di antaranya perusahaan tersebut bergerak dalam biro perjalanan Umroh dan ada juga perusahaan yang bergerak dalam bidang perkreditan kendaraan dan ada juga bergerak dalam usaha penawaran jual beli semacam toko online dan menabung dengan keuntungan atau bunga yang sangat besar tidak wajar
di kutip juga penyataan dari menteri agama agar para peserta umroh yang belum berangkat agar tetap tenang di karenakan akan segera di carikan solusi agar tetap bisa berangkat umroh ke tanah suci
“Dalam berinvestasi dan memilih usaha yang paling adalah Penting mengecek legalitas dan proses perputaran dananya, kalau memang ragu silahkan langsung mengecek dan menghubungi Satgas Waspada Investasi. Jangan sampai terkena penipuan dan kerugian di masa depan karena tertipu bisnis dan investasi ilegal ,” pesan Tongam mengakhiri pembahasan.



1 comments so far
yeaah